Gagasan Usia Pensiun PNS 58 Tahun
Senin, 7 Maret 2011Jakarta (IANN News) - Pakar ekonomi pemerintahan, Ismeth Abdullah menyambut baik gagasan masa pensiun PNS pada usia 58 tahun sebagai sangat positif bagi pembangunan, teristimewa di daerah yang sering menghadapi kekurangan tenaga birokrasi profesional.
"Sebab, di usia 50 hingga 58 itulah seorang PNS mencapai puncak kinerjanya. Jadi sayang bila di usia 56 sudah pensiun. Padahal untuk investasi SDM hingga ke tingkat itu, negara telah keluar `cost` banyak," kata Alumni Fakultas Ekonomi Uiniversitas Indonesia (UI) ini kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ismeth Abdullah yang pernah menjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini berpendapat, implementasi pembangunan di daerah, termasuk pelayanan kemasyarakatan dan dunia usaha memerlukan PNS yang berpengalaman, trampil, matang dalam berpikir, bertindak dan bijak.
"Makanya sayang sekali, jika investasi atas SDM itu tak diberdayakan maksimal. Itu tadi, bahwa di usia 50 hingga 58-lah seorang PNS mencapai puncak kinerjanya. Jadi sayang bila di usia 56 sudah pensiun. Rugi kita," ujarnya
Ia mengatakan itu, merespons pernyataan Peneliti LIPI, Dr Hermawan Sulistiyo dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Dr H Soekarwo dalam kesempatan terpisah pekan lalu.
Kepada pers sebelumnya, Soekarwo mengusulkan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) 58 tahun.
Sekitar dua tahun silam, juga pernah ada wacana perpanjangan usia pensiun PNS, TNI dan Polri, dengan pertimbangan demi efisiensi anggaran, pemanfaatan pengalaman serta profesionalitas.
Sementara itu Peneliti LIPI, Dr Hermawan Sulistiyo mengatakan, amat wajar jika Indonesia menjadikan masa pensiun itu pada usia 58 tahun (dari posisi 56).
"Mengingat harapan hidup yang meningkat dan usia produktif juga meningkat, wajar kalau usia pensiun juga naik jadi 58 tahun," katanya.
Sesuai Pengalaman Empirik
Ismeth Abdullah menambahkan, investasi untuk mencetak PNS yang kualitas profesionalitasnya berpuncak pada usia 50 hingga 58 tahun, besar sekali.
"Baik dalam bentuk pendidikan di internal satuan kerja maupun kursus-kursus yang dilakukan Badan Diklat di daerah bahkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta berbagai instansi vertikal di pusat, hingga pengiriman studi S1, S2 malah S3 di dalam sampai luar negeri," katanya.
Hal-hal di atas ini, demikian Ismeth Abdullah, merupakan pengalaman empiriknya dalam memulai Pemerintahan di provinsi baru hasil pemekaran di awal 2000-an, yakni Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang bertetangga dengan Singapura dengan `PNS`-nya sangat maju, bahlkan bisa menjadi teladan.
"Selama ini, secara berkala PNS di Kepri mengikuti berbagai pelatihan di Singapura mengenai pelayanan publik dan pengelolaan sarana umum. Itiu investasi SDM yang mahal oleh Negara melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Jadi, menurutnya, gagasan usia pensiun menjadi 58 tahun bagi PNS benar-benar diperlukan bagi Indonesia.
"Karena kita sedang giat-giatnya meningkatkan pembangunan sarana prasarana insfrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif," kata Ismeth Abdullah.
Jepang Sudah Lakukan
Bagi Hermawan Sulistiyo, alasan efisiensi ini juga masuk akal dan wajar.
"Efisiensi juga dapat dilakukan dengan menerapkan sistem `outsourcing` (kontrak) terhadap PNS yang sudah pensiun," katanya.
Dikatakan, sudah banyak Negara, terutama yang tingkat harapan hidup dan kualitas manusianya sudah meningkat, telah menerapkan kebijakan seperti itu.
"Kebijakan ini dilakukan banyak negara, misalnya Jepang (perpanjangan masa pensiun dan pola `outsourcing`," ujar Hermawan Sulistiyo.











